Niqab Community
Kamis, 27 April 2017
Menjaga Pandangan
Mata adalah sahabat sekaligus penuntun bagi hati. Mata mentransfer berita-berita yang dilihatnya ke hati sehingga membuat pikiran berkelana karenanya. Karena melihat secara bebas bisa menjadi faktor timbulnya keinginan dalam hati, maka syariat yang mulia ini telah memerintahkan kepada kita untuk menundukkan pandangan kita terhadap sesuatu yang dikhawatirkan menimbulkan akibat yang buruk.
Perintah untuk Menundukkan Pandangan
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖوَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚوَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka menghentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
هذا أمر من الله تعالى لعباده المؤمنين أن يغضوا من أبصارهم عما حرم عليهم، فلا ينظروا إلا إلى ما أباح لهم النظر إليه ، وأن يغضوا أبصارهم عن المحارم
“Ini adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/41)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad no. 8356. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)
Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Oleh karena itu, dalam ayat ini Allah Ta’ala terlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan.
Sumber: https://muslim.or.id/26590-menundukkan-pandangan-mata.html
Senin, 24 April 2017
Haruskah Muslimah Memakai Hitam-Hitam Menyeramkan?
Haruskah Muslimah Memakai Hitam-Hitam Menyeramkan?
Tentang pakaian syuhroh Ibnul Atsir -sebagaimana yang dikutip oleh asy Syaukani dalam Nailul Author juz 2 hal 470- mengatakan,
الشهرة ظهور الشيء ، والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم والتكبر
“Syuhroh adalah sesuatu yang menonjol. Yang dimaksud dengan pakaian syuhroh adalah pakaian yang menyebabkan pemakai menjadi kondang di tengah-tengah masyarakat disebabkan warna pakaiannya menyelisihi warna pakaian yang umum dipakai masyarakat. Akhirnya banyak orang menatap tajam orang yang memakai pakaian tersebut dan pemakainya sendiri lalu merasa dan bersikap sombong terhadap orang lain”.
Dalam kutipan di atas terdapat indikator pakaian syuhroh yaitu banyak orang menatap tajam orang yang memakainya. Hal ini menunjukkan bahwa jika suatu jenis pakaian itu kurang umum atau kurang familiar , alias kurang memasyarakat di suatu daerah namun orang-orang di daerah tersebut menganggapnya wajar sehingga tidak ada sorotan mata yang tajam ditujukan kepada orang tersebut maka pakaian itu bukanlah pakaian syuhroh yang tercela.
Dalam kutipan di atas juga disampaikan dampak buruk dari pakaian syuhroh yaitu menimbulkan perasaan dan sikap sombong orang yang mengenakan terhadap orang-orang di sekelilingnya.
Perkataan Ibnul Atsir di atas jelas menunjukkan adanya pakaian syuhroh yang tercela gara-gara masalah warna pakaian. Warna pakaian yang nyleneh dengan umumnya warna pakaian di suatu masyarakat dinilai oleh Ibnul Atsir sebagai pakaian syuhroh yang tercela.
Lantas bagaimana dengan warna hitam yang suka dipakai oleh sebagian muslimah di negeri kita, apakah tergolong termasuk pakaian syuhroh yang tercela?
Jawaban masalah ini bisa kita jumpai rubrik tanya jawab Majalah As-Sunnah Solo tepatnya pada edisi 5 tahun XIII Sya’ban 1430 atau Agustus 2009 pada halaman kelima dengan judul “Soal Warna Baju”.
Redaksi Majalah As Sunnah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Ana mau menanyakan apa hukum berpakaian bagi seorang muslimah dengan warna pakaian terang. Apakah ada hadits yang menyatakan berpakaian warna gelap disunahkan? Terkait di Indonesia misalnya, yang sudah menjadi hal umum berpakaian berpakaian warna terang. Apakah bisa dijadikan dalil pemborehan yang berbeda dengan muslimah di negara-negara Arab? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khair” Amri, Samarinda +62852483xxxxx
Berikut ini jawaban redaksi majalah As Sunah atas pertanyaan di atas, “Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang selama tidak menimbulkan fitnah (baca: godaan terhadap lawan jenis, ed) berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf [riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm 121-124; karya Syaikh al Albani].
Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi dengan renda, bros, aksesori, warna-warni yang menarik pandangan orang maka ini bertentangan dengan firman Allah azza wa jalla,
ولا يبدين زينتهن
“Dan janganlah para wanita mukminah itu menampakkan perhiasan mereka” (QS an Nur/24:31).
Ummu Salamah-radhiyallahu ‘anha- berkata,
لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية
Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS al Ahzab/33:59) wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani.
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. [Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan]. Wallahu a’lam”.
Demikian jawaban redaksi majalah As- Sunah namun sebagian kalimat yang ditebalkan itu berasal dari saya pribadi, bukan dari pihak redaksi.
Jadi di sebagian tempat warna pakaian hitam yang dikenakan oleh seorang muslimah itu bisa jadi menjadi pakaian syuhroh ketika warna hitam di daerah tersebut dinilai adalah warna yang “menyeramkan” sehingga dalam kondisi seperti ini sangat tidak dianjurkan untuk memakai warna hitam.
Artikel www.ustadzaris.com
Tentang pakaian syuhroh Ibnul Atsir -sebagaimana yang dikutip oleh asy Syaukani dalam Nailul Author juz 2 hal 470- mengatakan,
الشهرة ظهور الشيء ، والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم والتكبر
“Syuhroh adalah sesuatu yang menonjol. Yang dimaksud dengan pakaian syuhroh adalah pakaian yang menyebabkan pemakai menjadi kondang di tengah-tengah masyarakat disebabkan warna pakaiannya menyelisihi warna pakaian yang umum dipakai masyarakat. Akhirnya banyak orang menatap tajam orang yang memakai pakaian tersebut dan pemakainya sendiri lalu merasa dan bersikap sombong terhadap orang lain”.
Dalam kutipan di atas terdapat indikator pakaian syuhroh yaitu banyak orang menatap tajam orang yang memakainya. Hal ini menunjukkan bahwa jika suatu jenis pakaian itu kurang umum atau kurang familiar , alias kurang memasyarakat di suatu daerah namun orang-orang di daerah tersebut menganggapnya wajar sehingga tidak ada sorotan mata yang tajam ditujukan kepada orang tersebut maka pakaian itu bukanlah pakaian syuhroh yang tercela.
Dalam kutipan di atas juga disampaikan dampak buruk dari pakaian syuhroh yaitu menimbulkan perasaan dan sikap sombong orang yang mengenakan terhadap orang-orang di sekelilingnya.
Perkataan Ibnul Atsir di atas jelas menunjukkan adanya pakaian syuhroh yang tercela gara-gara masalah warna pakaian. Warna pakaian yang nyleneh dengan umumnya warna pakaian di suatu masyarakat dinilai oleh Ibnul Atsir sebagai pakaian syuhroh yang tercela.
Lantas bagaimana dengan warna hitam yang suka dipakai oleh sebagian muslimah di negeri kita, apakah tergolong termasuk pakaian syuhroh yang tercela?
Jawaban masalah ini bisa kita jumpai rubrik tanya jawab Majalah As-Sunnah Solo tepatnya pada edisi 5 tahun XIII Sya’ban 1430 atau Agustus 2009 pada halaman kelima dengan judul “Soal Warna Baju”.
Redaksi Majalah As Sunnah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Ana mau menanyakan apa hukum berpakaian bagi seorang muslimah dengan warna pakaian terang. Apakah ada hadits yang menyatakan berpakaian warna gelap disunahkan? Terkait di Indonesia misalnya, yang sudah menjadi hal umum berpakaian berpakaian warna terang. Apakah bisa dijadikan dalil pemborehan yang berbeda dengan muslimah di negara-negara Arab? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khair” Amri, Samarinda +62852483xxxxx
Berikut ini jawaban redaksi majalah As Sunah atas pertanyaan di atas, “Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang selama tidak menimbulkan fitnah (baca: godaan terhadap lawan jenis, ed) berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf [riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm 121-124; karya Syaikh al Albani].
Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi dengan renda, bros, aksesori, warna-warni yang menarik pandangan orang maka ini bertentangan dengan firman Allah azza wa jalla,
ولا يبدين زينتهن
“Dan janganlah para wanita mukminah itu menampakkan perhiasan mereka” (QS an Nur/24:31).
Ummu Salamah-radhiyallahu ‘anha- berkata,
لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية
Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS al Ahzab/33:59) wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani.
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. [Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan]. Wallahu a’lam”.
Demikian jawaban redaksi majalah As- Sunah namun sebagian kalimat yang ditebalkan itu berasal dari saya pribadi, bukan dari pihak redaksi.
Jadi di sebagian tempat warna pakaian hitam yang dikenakan oleh seorang muslimah itu bisa jadi menjadi pakaian syuhroh ketika warna hitam di daerah tersebut dinilai adalah warna yang “menyeramkan” sehingga dalam kondisi seperti ini sangat tidak dianjurkan untuk memakai warna hitam.
Artikel www.ustadzaris.com
Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab
Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab
Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.
Madzhab Hanafi
Pendapat madzhab Hanafi, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
* Asy Syaranbalali berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها باطنهما وظاهرهما في الأصح ، وهو المختار
“Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam serta telapak tangan luar, ini pendapat yang lebih shahih dan merupakan pilihan madzhab kami“ (Matan Nuurul Iidhah)
* Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata:
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
“Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
* Al Allamah Al Hashkafi berkata:
والمرأة كالرجل ، لكنها تكشف وجهها لا رأسها ، ولو سَدَلَت شيئًا عليه وَجَافَتهُ جاز ، بل يندب
“Aurat wanita dalam shalat itu seperti aurat lelaki. Namun wajah wanita itu dibuka sedangkan kepalanya tidak. Andai seorang wanita memakai sesuatu di wajahnya atau menutupnya, boleh, bahkan dianjurkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 2/189)
* Al Allamah Ibnu Abidin berkata:
تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة
“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)
* Al Allamah Ibnu Najiim berkata:
قال مشايخنا : تمنع المرأة الشابة من كشف وجهها بين الرجال في زماننا للفتنة
“Para ulama madzhab kami berkata bahwa terlarang bagi wanita muda untuk menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki di zaman kita ini, karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah” (Al Bahr Ar Raaiq, 284)
Beliau berkata demikian di zaman beliau, yaitu beliau wafat pada tahun 970 H, bagaimana dengan zaman kita sekarang?
Madzhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
* Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
“Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
* Ibnul Arabi berkata:
والمرأة كلها عورة ، بدنها ، وصوتها ، فلا يجوز كشف ذلك إلا لضرورة ، أو لحاجة ، كالشهادة عليها ، أو داء يكون ببدنها ، أو سؤالها عما يَعنُّ ويعرض عندها
“Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan)” (Ahkaamul Qur’an, 3/1579)
* Al Qurthubi berkata:
قال ابن خُويز منداد ــ وهو من كبار علماء المالكية ـ : إن المرأة اذا كانت جميلة وخيف من وجهها وكفيها الفتنة ، فعليها ستر ذلك ؛ وإن كانت عجوزًا أو مقبحة جاز أن تكشف وجهها وكفيها
“Ibnu Juwaiz Mandad – ia adalah ulama besar Maliki – berkata: Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya” (Tafsir Al Qurthubi, 12/229)
* Al Hathab berkata:
واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح
“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jaliil, 499)
* Al Allamah Al Banaani, menjelaskan pendapat Az Zarqani di atas:
وهو الذي لابن مرزوق في اغتنام الفرصة قائلًا : إنه مشهور المذهب ، ونقل الحطاب أيضًا الوجوب عن القاضي عبد الوهاب ، أو لا يجب عليها ذلك ، وإنما على الرجل غض بصره ، وهو مقتضى نقل مَوَّاق عن عياض . وفصَّل الشيخ زروق في شرح الوغليسية بين الجميلة فيجب عليها ، وغيرها فيُستحب
“Pendapat tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Marzuuq dalam kitab Ightimamul Furshah, ia berkata: ‘Inilah pendapat yang masyhur dalam madzhab Maliki’. Al Hathab juga menukil perkataan Al Qadhi Abdul Wahhab bahwa hukumnya wajib. Sebagian ulama Maliki menyebutkan pendapat bahwa hukumnya tidak wajib namun laki-laki wajib menundukkan pandangannya. Pendapat ini dinukil Mawwaq dari Iyadh. Syaikh Zarruq dalam kitab Syarhul Waghlisiyyah merinci, jika cantik maka wajib, jika tidak cantik maka sunnah” (Hasyiyah ‘Ala Syarh Az Zarqaani, 176)
Madzhab Syafi’i
Pendapat madzhab Syafi’i, aurat wanita di depan lelaki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan wanita memakai cadar di hadapan lelaki ajnabi. Inilah pendapat mu’tamad madzhab Syafi’i.
* Asy Syarwani berkata:
إن لها ثلاث عورات : عورة في الصلاة ، وهو ما تقدم ـ أي كل بدنها ما سوى الوجه والكفين . وعورة بالنسبة لنظر الأجانب إليها : جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد وعورة في الخلوة وعند المحارم : كعورة الرجل »اهـ ـ أي ما بين السرة والركبة ـ
“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam shalat -sebagaimana telah dijelaskan- yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi, yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad, (3) aurat ketika berdua bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha” (Hasyiah Asy Syarwani ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 2/112)
* Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:
غير وجه وكفين : وهذه عورتها في الصلاة . وأما عورتها عند النساء المسلمات مطلقًا وعند الرجال المحارم ، فما بين السرة والركبة . وأما عند الرجال الأجانب فجميع البدن
“Maksud perkataan An Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)
* Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi, penulis Fathul Qaarib, berkata:
وجميع بدن المرأة الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وهذه عورتها في الصلاة ، أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها
“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
* Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
* Taqiyuddin Al Hushni, penulis Kifaayatul Akhyaar, berkata:
ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب
“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandnagan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181)
Madzhab Hambali
* Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
* Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al ‘Anqaari, penulis Raudhul Murbi’, berkata:
« وكل الحرة البالغة عورة حتى ذوائبها ، صرح به في الرعاية . اهـ إلا وجهها فليس عورة في الصلاة . وأما خارجها فكلها عورة حتى وجهها بالنسبة إلى الرجل والخنثى وبالنسبة إلى مثلها عورتها ما بين السرة إلى الركبة
“Setiap bagian tubuh wanita yang baligh adalah aurat, termasuk pula sudut kepalanya. Pendapat ini telah dijelaskan dalam kitab Ar Ri’ayah… kecuali wajah, karena wajah bukanlah aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, semua bagian tubuh adalah aurat, termasuk pula wajahnya jika di hadapan lelaki atau di hadapan banci. Jika di hadapan sesama wanita, auratnya antara pusar hingga paha” (Raudhul Murbi’, 140)
* Ibnu Muflih berkata:
« قال أحمد : ولا تبدي زينتها إلا لمن في الآية ونقل أبو طالب :ظفرها عورة ، فإذا خرجت فلا تبين شيئًا ، ولا خُفَّها ، فإنه يصف القدم ، وأحبُّ إليَّ أن تجعل لكـمّها زرًا عند يدها
“Imam Ahmad berkata: ‘Maksud ayat tersebut adalah, janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada orang yang disebutkan di dalam ayat‘. Abu Thalib menukil penjelasan dari beliau (Imam Ahmad): ‘Kuku wanita termasuk aurat. Jika mereka keluar, tidak boleh menampakkan apapun bahkan khuf (semacam kaus kaki), karena khuf itu masih menampakkan lekuk kaki. Dan aku lebih suka jika mereka membuat semacam kancing tekan di bagian tangan’” (Al Furu’, 601-602)
* Syaikh Manshur bin Yunus bin Idris Al Bahuti, ketika menjelaskan matan Al Iqna’ , ia berkata:
« وهما » أي : الكفان . « والوجه » من الحرة البالغة « عورة خارجها » أي الصلاة « باعتبار النظر كبقية بدنها »
“’Keduanya, yaitu dua telapak tangan dan wajah adalah aurat di luar shalat karena adanya pandangan, sama seperti anggota badan lainnya” (Kasyful Qanaa’, 309)
* Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin berkata:
القول الراجح في هذه المسألة وجوب ستر الوجه عن الرجال الأجانب
“Pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup wajah dari pada lelaki ajnabi” (Fatawa Nurun ‘Alad Darb,http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_4913.shtml)
Cadar Adalah Budaya Islam
Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa memakai cadar (dan juga jilbab) bukanlah sekedar budaya timur-tengah, namun budaya Islam dan ajaran Islam yang sudah diajarkan oleh para ulama Islam sebagai pewaris para Nabi yang memberikan pengajaran kepada seluruh umat Islam, bukan kepada masyarakat timur-tengah saja. Jika memang budaya Islam ini sudah dianggap sebagai budaya lokal oleh masyarakat timur-tengah, maka tentu ini adalah perkara yang baik. Karena memang demikian sepatutnya, seorang muslim berbudaya Islam.
Diantara bukti lain bahwa cadar (dan juga jilbab) adalah budaya Islam :
- Sebelum turun ayat yang memerintahkan berhijab atau berjilbab, budaya masyarakat arab Jahiliyah adalah menampakkan aurat, bersolek jika keluar rumah, berpakaian seronok atau disebut dengan tabarruj. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman:وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ“Hendaknya kalian (wanita muslimah), berada di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian ber-tabarruj sebagaimana yang dilakukan wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Sedangkan, yang disebut dengan jahiliyah adalah masa ketika Rasulullah Shallalahu’alihi Wasallam belum di utus. Ketika Islam datang, Islam mengubah budaya buruk ini dengan memerintahkan para wanita untuk berhijab. Ini membuktikan bahwa hijab atau jilbab adalah budaya yang berasal dari Islam. - Ketika turun ayat hijab, para wanita muslimah yang beriman kepada Rasulullah Shallalahu’alaihi Wasallam seketika itu mereka mencari kain apa saja yang bisa menutupi aurat mereka. ‘Aisyah Radhiallahu’anha berkata:مَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا“(Wanita-wanita Muhajirin), ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS.
Al AhzabAn Nuur: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari 4759)
Menunjukkan bahwa sebelumnya mereka tidak berpakaian yang menutupi aurat-aurat mereka sehingga mereka menggunakan kain yang ada dalam rangka untuk mentaati ayat tersebut.
Singkat kata, para ulama sejak dahulu telah membahas hukum memakai cadar bagi wanita. Sebagian mewajibkan, dan sebagian lagi berpendapat hukumnya sunnah. Tidak ada diantara mereka yang mengatakan bahwa pembahasan ini hanya berlaku bagi wanita muslimah arab atau timur-tengah saja. Sehingga tidak benar bahwa memakai cadar itu aneh, ekstrim, berlebihan dalam beragama, atau ikut-ikutan budaya negeri arab.
—
Penukilan pendapat-pendapat para ulama di atas merupakan kesungguhan dari akhi Ahmad Syabib dalam forum Fursanul Haq (http://www.forsanelhaq.com/showthread.php?t=83503)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel www.muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/6207-hukum-memakai-cadar-dalam-pandangan-4-madzhab.html
Senin, 13 Maret 2017
Niqab Community-Titik Temu Perbedaan Pendapat Tentang Aurat Wanita yang Harus Ditutupi
Titik Temu Perbedaan Pendapat Tentang Aurat
Wanita yang Harus Ditutupi
Allah telah menetapkan aturan dalam ibadah dan hukum fikih. Allah telah menetapkan berbagai aturan dengan alasan dan ukuran yang berbeda-beda, bahkan dalam satu jenis ibadah saja seperti misalnya shalat, zakat, dan haji. Ketiganya memiliki hal yang wajib dan sunnah untuk dikerjakan. Di antara hal yang dikerjakan tersebut ada yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.
Allah telah menetapkan aturan dalam ibadah dan hukum fikih. Allah telah menetapkan berbagai aturan dengan alasan dan ukuran yang berbeda-beda, bahkan dalam satu jenis ibadah saja seperti misalnya shalat, zakat, dan haji. Ketiganya memiliki hal yang wajib dan sunnah untuk dikerjakan. Di antara hal yang dikerjakan tersebut ada yang disepakati oleh para ulama dan ada yang diperselisihkan.
Sebelum kita membahas lebih jauh mengenai hijab dan
kewajiban wanita menutup aurat dengan pakaiannya, kami akan menjelaskan hal-hal
yang disepakati oleh para ulama dalam hukum hijab dan pakaian wanita. Sehingga
tidak seorang pun masuk ranah khilaf tanpa menghormati ijma’.
Kami mendahulukan perkara qath’i (pasti) ketimbang perkara
yang zhanni (dugaan). Oleh karena itu, kami mengajak pembaca
untuk mengetahui letak perselisihan dalam masalah pakaian wanita dan hijabnya
di hadapan lelaki yang bukan mahram. Kami katakan:
- Para ulama sepakat bahwa hijab wanita dalam
pengertian umum merupakan syariat dan pedoman yang sifatnya baku, qath’i,
dan mutawatir dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Barangsiapa yang mengingkari
aturan syariat dalam pakaian dan hijab wanita serta berkata, “Sungguh
aturan berpakaian hanyalah budaya sehingga wanita bisa membuka dan menutup
badan semaunya,” dia telah mengingkari perkara qath’i yang
wajib diketahui oleh setiap muslim, seperti shalat, zakat dan haji.
- Para ulama dari empat mazhab dan ulama lainnya
sepakat bahwa menutup wajah bagi wanita muda merdeka ketika takut
terjadinya fitnah hukumnya wajib. Khususnya di hadapan orang-orang yang
berpotensi melepaskan pandangan liar kepada mereka. Hal ini tidak bisa
dicegah kecuali dengan menutup wajahnya. Sekelompok ulama bersepakat akan
hal ini, seperti Ibnu Raslan, Juwaini, [1] dan lainnya. Ibnu Raslan Asy-Syafi’i
berkata, “Argumen mengenai perlunya kebolehan memandang itu dibatasi hanya
dalam kondisi membutuhkan bahwa kaum muslimin bersepakat untuk melarang
wanita keluar rumah dengan wajah terbuka. Khususnya ketika banyak orang
fasik di sekitar mereka.”[2]
- Para ulama dari empat mazhab dan ulama lainnya
sepakat bahwa menutup wajah bagi wanita muda merdeka merupakan murni
syariat rabani. Yang mereka perselisihkan adalah apa hukum orang yang
tidak melaksankannya –dalam kondisi tidak ada potensi fitnah– apakah ia
dianggap telah meninggalkan hal yang wajib sehingga berdosa, atau hanya
seperti orang yang meninggalkan perkara sunnah?
- Para ulama juga sepakat bahwa wanita tua boleh
membuka wajahnya dengan syarat tidak memakai perhiasan di wajah. Namun
menutup wajah bagi wanita tua lebih baik daripada membukanya, sesuai
firman Allah:
و أن يستعففن خير لهن . . .
“…berlaku
sopan adalah lebih baik bagi mereka (wanita tua)…” (QS. An-Nur: 60)
- Para ulama sepakat bahwa aurat budak wanita tidak
seperti aurat wanita merdeka. Aurat yang wajib ditutup oleh wanita merdeka
tidak semuanya menjadi aurat wajib bagi budak wanita. Ijma’ ini
dinyatakan oleh beberapa ulama, salah satunya Ibnu Abdilbar.[3]
- Para ulama sepakat membedakan antara aurat satr (yang
pada dasarnya wajib ditutup) dan aurat nazhar (pandangan),
meskipun mereke berbeda pendapat dalam batasan aurat masing-masing.
Aurat satr adalah anggota badan yang pada hakikatnya
merupakan aurat dan harus ditutup. Sedangkan aurat nazhar adalah
aurat yang ditutup demi menjaga pandangan orang lain meski pada hakikatnya
bukanlah aurat.
Barangsiapa yang tidak membedakan antara aurat budak
dan aurat wanita merdeka, juga antara aurat satr dan
aurat nazhar, maka asas hukumnya dalam perkara ini akan rancu. Ia
juga akan mengalami kerancuan dalam memahami cabang-cabang hukumnya dan tidak
memahami perkataan fuqaha sebagaimana mestinya.
__________
[1] Nihayatul Mathlab (XII/31)
[2] Ibnu
Raslan menukilnya dari Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud (XI/162)
[3] Lihat Al-Istidzkar (XXVII/290)
***
Diketik ulang dari buku “Hijab: Busana
Muslimah Sesuai Syariat dan Fitrah” karya Abdulaziz bin Marzuq
Ath-Tharifi.
Artikel muslimah.or.id
Lets Hijrah with Me-Hijrah Kepada Allah dan Rasul-Nya
Hijrah Kepada Allah dan Rasul-Nya
Sumber: http://muslim.or.id/120-hijrah-kepada-allah-dan-rasul-nya.html
Sumber: http://muslim.or.id/120-hijrah-kepada-allah-dan-rasul-nya.html
Di dalam Risalah Tabukiyah, Imam Ibnul
Qoyyim membagi hijrah menjadi 2 macam. Pertama, hijrah dengan hati menuju Alloh
dan Rosul-Nya. Hijrah ini hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap
orang di setiap waktu. Macam yang kedua yaitu hijrah dengan badan dari negeri
kafir menuju negeri Islam. Diantara kedua macam hijrah ini hijrah dengan hati
kepada Alloh dan Rosul-Nya adalah yang paling pokok.
Hijrah Dengan Hati Kepada Alloh
Alloh berfirman, “Maka segeralah (berlari) kembali
mentaati Alloh.” (Adz Dzariyaat: 50)
Inti hijrah kepada Alloh ialah dengan meninggalkan apa
yang dibenci Alloh menuju apa yang dicintai-Nya. Rosululloh shollallohu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang muslim ialah orang yang
kaum muslimin lainnya selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Dan seorang
muhajir (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang
oleh Alloh.” (HR. Bukhori dan Muslim)
Hijrah ini meliputi ‘dari’ dan ‘menuju’:
Dari kecintaan kepada selain Alloh menuju kecintaan kepada-Nya, dari
peribadahan kepada selain-Nya menuju peribadahan kepada-Nya, dari takut kepada
selain Alloh menuju takut kepada-Nya. Dari berharap kepada selain Alloh menuju
berharap kepada-Nya. Dari tawakal kepada selain Alloh menuju tawakal
kepada-Nya. Dari berdo’a kepada selain Alloh menuju berdo’a kepada-Nya. Dari tunduk
kepada selain Alloh menuju tunduk kepada-Nya. Inilah makna Alloh, “Maka
segeralah kembali pada Alloh.” (Adz Dzariyaat: 50). Hijrah ini merupakan
tuntutan syahadat Laa ilaha illalloh.
Hijrah Dengan Hati Kepada Rosululloh
Alloh berfirman, “Maka demi Robbmu (pada
hakikatnya) mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim dalam
perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan di
dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima
dengan sepenuhnya.” (An Nisaa’: 65)
Hijrah ini sangat berat. Orang yang menitinya dianggap
orang yang asing diantara manusia sendirian walaupun tetangganya banyak. Dia
meninggalkan seluruh pendapat manusia dan menjadikan Rosululloh sebagai hakim
di dalam segala perkara yang diperselisihkan dalam seluruh perkara agama.
Hijrah ini merupakan tuntutan syahadat Muhammad Rosululloh.
Pilihan Alloh dan Rosul-Nya itulah satu-satunya
pilihan
Alloh berfirman, “Dan tidaklah patut bagi
laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh
dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, ada bagi mereka pilihan yang
lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya
maka sungguh dia telah sesat, sesat yang nyata.” (Al Ahzab: 36)
Dengan demikian seorang muslim yang menginginkan
kecintaan Alloh dan Rosul-Nya tidak ragu-ragu bahkan merasa mantap meninggalkan
segala perkara yang melalaikan dirinya dari mengingat Alloh. Dia rela
meninggalkan pendapat kebanyakan manusia yang menyelisihi ketetapan Alloh dan
Rosul-Nya walaupun harus dikucilkan manusia.
Seorang ulama’ salaf berkata, “Ikutilah jalan-jalan
petunjuk dan janganlah sedih karena sedikitnya pengikutnya. Dan jauhilah
jalan-jalan kesesatan dan janganlah gentar karena banyaknya orang-orang binasa
(yang mengikuti mereka).
(Disadur dari majalah As Sunnah edisi
11/VI/1423 H)
***
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id
Artikel www.muslim.or.id
Langganan:
Postingan (Atom)